Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Bisa Dijemput Paksa Polisi jika...

Ari Kurniawan | 5 Desember 2019 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggerebekan rumah Angel Lelga. Penetapan ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan gelar perkara pada pekan kemarin.

Pekan depan Vicky Prasetyo akan diperiksa dengan status barunya.

"Untuk panggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," beri tahu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, di kantornya, Rabu (4/12).

Dijelaskan Andi, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 45 junco 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dilaporkan Angel Lelga.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," imbuhnya.

Apabila pekan depan Vicky Prasetyo tidak memenuhi panggilan, sesuai prosedur, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Jika masih belum hadir, tidak menutup kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.

"Prosesnya nanti kami panggil kedua ya. Kalau tidak hadir juga kami akan bawa," tegas Andi.

(ari / ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait