Sikap Ustaz Al Habsyi Usai Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Putri Aisyah

Altov Johar | 16 November 2017 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Ustaz Ahmad Al Habsyi, Ahmad Ramzy, belum bisa memastikan tanggapan kliennya atas putusan cerai dan kewajiban nafkah yang harus dijalani terhadap Putri Aisyah Aminah.

Pada prinsipnya, kata Ramzy, kliennya ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Putri Aisyah Aminah. Terkait kewajiban nafkah, pihaknya menunggu sikap yang diambil pihak Putri sekalu penggugat.

"Kita prinsipnya adalah menolak perceraian. Jadi kalau tetap pada pendirian seperti itu harusnya tidak menerima. Tapi kan ada pertimbangan yang lain," ujar Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).

"Makanya kita lihat apakah mbak Putri akan banding, masa kita juga tidak banding. Kita juga akan banding kalau mbak Putri banding. Makanya kita lihat reaksi dari pihak mbak Putri dulu," sambungnya.

Perihal harta gana-gini, lanjut Ramzy, majelis hakim tak mengabulkan semua permintaan Putri Aisyah Aminah.  Majelis hakim hanya mengabulkan perceraian, nafkah anak, dan hak asuh anak.

"Hakim menilai pembuktiannya kurang, terus ada yang dijaminkan juga. Jadi tidak penuh hak kepemilikan dari kedua belah pihak. Jadi ada yang dijaminkan, terus ada juga sertifikat-sertifikat tidak dihadirkan aslinya. Jadi semuanya tidak dikabulkan," pungkas Ramzy.

Ustaz Ahmad Al Habsyi memang tidak hadir di sidang putusan cerai dengan Putri Aisyah Aminah. Kehadiran Al Habsyi diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Putri hadir didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait