Kuasa Hukum Gracia Indri Tuding David NOAH Berbohong Soal KTP

Abdul Rahman Syaukani | 20 Desember 2017 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus cerai antara David NOAH dan Gracia Indri sempat ditangani Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun kemudian Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tidak berwenang menangani perceraian Gracia Indri  dan David Noah.

Majelis hakim menilai gugatan cerai Gracia Indri salah didaftarkan.  Hal ini disebabkan karena kesalahan alamat pada surat gugatan yang dilayangkan Gracia Indri pada David NOAH. Alamat yang dikirimkan Gracia Indri ke pengadilan merupakan alamat rumah lama David NOAH.

Gracia Indri kemudian mengajukan gugatan ulan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Menurut Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Gracia Indri, kliennya merasa dibohongi  David NOAH atas gugatan yang salah alamat ini. Katanya, gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung dilakukan karena Gracia Indri hanya tahu David NOAH memiliki KTP di sana. Namun di persidangan, David NOAH ternyata menghadirkan KTP dengan alamat berbeda.

"Kemarin gugatan ditolak bukan karena isi gugatan,tapi David bohong ke Gracia selama ini bahwa dia punya 2 KTP. Satu di kota Bandung yang diketahui pihak Gracia, satu lagi di Kabupaten Bandung. Pas saya tanya KTP David mana? Dikasihlah yang di Kota Bandung karena itu yang diketahui," ungkap Rohman kepada tabloidbintang.com.

"Ternyata di persidangan dia kasih KTP Kabupaten Bandung dan ternyata itu sudah lama. Jadi selama ini David merahasikan identitasnya ke Gracia," imbuhnya.

Urusan KTP saja David NOAH tidak terbuka ke Gracia Indri, pihak kuasa hukum merasa tidak ada alasan bagi keduanya untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga.

"Pernikahan macam apa ini, KTP saja sampai rahasia," kata Rohman.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait