Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supriyanto | 14 Februari 2018 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB di kediamannya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ganja, dumolid, dan sejumlah alat hisap. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, saat digerebek Fachry Albar dinyatakan positif narkoba.

"Tes urine positif metamfetamin dan amfetamin. Ini ada kaitannya dengan barang bukti yang kami temukan," ungkap Mardiaz dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang.

DarI hasil tes urine dan pengembangan penyelidikan, Fachry Albar terkena dua pasal, yakni Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mardiaz menyebut Fachry Albar terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.

"Ancaman pidananya paling sedikit empat tahun, paling banyak dua belas tahun," pungkasnya.

Ini bukan pertama kalinya Fachry Albar berurusan dengan polisi karena narkoba. Tahun 2007 lalu, putra Achmad Albar itu disebut-sebut terkait kasus narkoba bersama ayahnya. Fachry Albar lalu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

(pri / bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait