Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Fachry Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Abdul Rahman Syaukani | 10 Juli 2018 | 17:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tardakwa Fachry Albar sudah mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (10/7), Fachry Albar terbukti melakukan pemyalahgunaan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

"Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri tanpa resep dokter," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hakim memvonis Fachry Albar dengan hukuman 7 bulan rehabilitasi. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fachry Albar 9 bulan rehabilitasi.

"Menghukum terdakwa Fachry Albar alias Al untuk memerintahkan rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta," lanjut hakim membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada Fachry Albar. "Membebankan biaya perkara kepada Fachry Albar sebesar 5.000 rupiah," ucapnya.

Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Fachry Albar untuk menempuh halur hukum jika putusan tersebut dianggap tidak memuaskan. Hakim kemudian menutup persidangan tanpa meminta tanggapan pihak JPU maupun pihak Fachry Albar.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachry Albar dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan.

Fachry Albar dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Fachry Albar ditangkap di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Pebruari 2018. Dari tangan Fachry Albar, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait