Jalani Sidang, Zumi Zola Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

TEMPO | 23 Agustus 2018 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.

Zumi Zola menerima gratifikasi, Rini menyebutkan, dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif Firmsyah selaku mantan plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, dan Asrul mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Dari Afit, kata Rini, Zumi Zola menerima Rp 34.639.000.000 miliar, lalu dari Asrul Zumi menerima Rp 2.770.000.000 miliar, dan US$ 147.300 serat satu unit mobil Alphard. Sedangkan dari Arfan, Rini melanjutkan, Zumi Zola menerima Rp. 3.068.000.000 miliar, lalu US$ 30.000 serat SG$ 100.00.

Jaksa dalam dakwaannya juga mendakwa Zumi Zola telah melakukan atau ikut serta memberikan janji atau sesuai kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi uang antara Rp 200 juta - Rp 250 juta setiap anggota DPRD. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Sedangkan untuk uang ketok pengesahan RAPBD Jambi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Zumi Zola menyatakan tidak eksepsi. "Saya tidak eksepsi karena saya hormati, saya ikuti semua proses hukum sejak awal, saya akan kooperatif ," ujar Zumi Zola.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait