Polisi Resmi Menahan Ratna Sarumpaet

TEMPO | 6 Oktober 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktotat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Surat penahanan diterbitkan sehari setelah Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan dan yang bersangkutan sudah menandatangani," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 5 Oktober 2018.

Menurut Argo, penyidik memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penahanan terhadap seorang tersangka. "Alasannya adalah subjektivitas penyidik jangan sampai tersangka melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti" ujar Argo. Penahan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan oleh penyidik.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita hoax tentang penganiayaan dirinya. Ratna mengaku menjadi korban pengeroyokan di Bandung pada 21 September lalu. Bekas penganiayaan itu ditunjukkan dengan wajahnya yang babak belur.

Belakangan, Ratna Sarumpaet membuat pengakuan bahwa penganiayaan itu adalah bohong. Memar di wajahnya bukan akibat kekerasan fisik melainkan dampak operasi plastik yang dia jalani.
<!--Clip_XXXX_181005_230734_115-->

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait