Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Augie Fantinus Langsung Ditahan?

Supriyanto | 13 Oktober 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah menjalani pemeriksaan, Augie Fantinus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Augie Fantinus menjadi tersangka karena mengunggah video oknum polisi di Instagram yang diduga melakukan tindak percaloan di ajang Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10).

"Iya benar sudah tersangka," ujar Argo Yuwono membwri keterangan lewat pesan Whatsapp pada wartawan, Jumat (12/10).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyebutkan Augie Fantinus dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," isi pasal yang disangkakan ke Augie Fantinus.

Soal penetapan status tahanan, Adi Deriyan belum bisa memastikan. Sejauh ini Augie Fantinus dianggap menyebar fitnah.

"Penahanan nanti saya cek. Dia (Augie) dikenakan UU ITE, dia diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," pungkas Adi Deriyan kepada wartawan.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait