Dengar Vonis Hakim, Tangis Lyra Virna Pecah

Ari Kurniawan | 24 Januari 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Lyra bebas dari segala tuntutan, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa.

"Kami tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya saja, karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata hakim ketua Musa Arief Aini SH, M.Hum, dalam sidang putusan, Kamis (24/1).

Pihak Lyra Virna langsung menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima keputusan yang mulia," ujar Faisal Farhan, kuasa hukum Lyra Virna. 

Sesaat setelah majelis hakim menyatakan sidang berakhir, Lyra Virna langsung berdiri dari kursi pesakitan. Sambil menangis, Lyra memeluk satu per satu kerabat yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.

"Alhamdulillah," ucapan syukur terus terdengar dari Lyra Virna dan orang-orang di sekelilingnya.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra Virna curhat di Instagram soal biro perjalanan haji milik Lasty Annisa. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.

Jaksa menuntut Lyra Virna dihukum 1 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain. Meski memenuhi unsur dakwaan, hakim menganggap Lyra punya alasan kuat, hingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana.

(ari / wida)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait