Sandy Tumiwa Ditangkap saat Konsumsi Sabu Bersama Rekannya

Altov Johar | 2 Maret 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polsek Menteng, Jakarta Pusat, menggelar rilis terkait operasi penangkapan Sandy Tumiwa dan pria berinisial MAY karena kasus narkoba. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Selatan.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Ari Ardian R, mengatakan penangkapan Sandy Tumiwa bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Unit Narkoba Polsek Menteng segera bergerak ke lokasi.

"Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu atas nama dengan inisial ST dan rekannya inisial MA," kata AKBP Ari Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa sabu bekas pakai seberat 0,24 gram, bong atau alat hisap sabu, serta alumunium foil.

"Kita amankan pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram. Menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi, ini sisanya. Kita amankan pada pukul 02:20 WIB pagi hari Jumat," jelas Ari.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya yamg mensuplai sabu. "Berdasarkan pengakuan mereka saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram," pungkasnya.

Sandy Tumiwa dan MAY disangkakan pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait