Lucinta Luna Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun karena Konsumsi Narkoba

Supriyanto | 30 September 2020 | 20:02 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna divonis bersalah dan dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta, diganti kurungan satu bulan," ucap Ketua Hakim Eko Aryanto di persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Atas temuannya, JPU menuntut tiga tahun hukuman penjara.

Namun Lucinta Luna dinilai mendapat keringanan karena usianya masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya. Atas vonis itu, pihak Lucinta Luna menerimanya.

Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan bersama beberapa rekan termasuk kekasihnya, Abash di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sekitar pukul 01.30 WIB Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi apartemen Lucinta Luna.

Ketika menggeledah, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir, dan riklona sebanyak 5 butir. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait