Tubagus Jody, Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Jalani Sidang Perdana

RIK | 27 Januari 2022 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Jody. Tubagus Jody sendiri merupakan supir yang membawa mobil Vanessa Angel dan rombongan sampai akhirnya kecelakaan dan menyebabkan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Sidang perdana Tubagus Jody digelar pada Kamis (27/1/2022) secara virtual. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Jody.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Berlangsung) secara virtual,” kata Krista  salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang saat dihubungi awak media.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

Sidang berikutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi terkait kecelakaan yang terjadi akhir tahun 2021 lalu.

"Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.

Seperti yang diketahui, Tubagus Jody sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto. Selain Vanessa dan Bibi yang meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga melibatkan anak mereka, Gala Sky dan pengasuhnya bernama Siska Lorensa.

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait