Damai, Kasus Hukum Raffi Ahmad vs Wartawan Distop

Ari Kurniawan | 4 Desember 2015 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Raffi Ahmad dibuat repot oleh candaannya sendiri di program "Happy Show" Trans TV pada 1 November 2015.

Dianggap menyinggung profesi wartawan, suami Nagita Slavina itu tidak hanya diprotes, tapi juga dilaporkan ke polisi.

Pada 4 November 2015, Raffi Ahmad sebetulnya sudah mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Dia mengakui khilaf, dan meminta maaf atas kata-kata yang tak sengaja terlontar dari mulutnya.

Namun ternyata ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan permintaan maaf tersebut.

Beberapa organisasi wartawan, salah satunya mengatasnamakan forum wartawan hiburan (Forwan), mengadukan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, pada 9 November 2015, dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Jumat (4/12), Unit Cyber Crime, Direskrimsus Polda Metro Jaya, memanggil Raffi dan juga pelapor untuk melakukan mediasi. Perdamaian pun terjadi.

"Hari ini kami mengundang kedua pihak (pelapor dan terlapor) dan Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi. Dalam upaya tersebut kedua belah pihak sepakat menempuh upaya damai. Dengan penuh kesadaran, untuk tidak melanjutkan upaya (hukum) tersebut," papar Kabubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto.

Aktor senior Anwar Fuadi, yang mendampingi Raffi Ahmad dalam pertemuan ini merasa puas dengan proses perdamaian yang terwujud.

"Sudah tidak usah permasalahkan masa yang lalu. Semua damai," tukas pria yang kini menjabat Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) itu.

(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait