Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Resmi Berdiri

Tubagus Guritno | 18 April 2017 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi dideklarasikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Ditandai dengan pembacaan Deklarasi AMSI yang dilakukan Ketua Presidium AMSI  Wenseslaus Manggut (CCO Kapanlagi Network ) yang didampingi 24 pendiri AMSI.

Hadir dalam pembacaan deklarasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI  Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Fadli Imran. 

Ada 5 poin dalam deklarasi AMSI, yakni:

1. Memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung  terwuiudnya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan.

2. Menjaga fungsi pers sebagai media infarmasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta  sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Merawat kebebasan pers dengan bekeria secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan.

4. Mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh Tanah Air 

5. Mendirikan Asosiasi Media Siber lndonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki  tata kelola media siber di lndonesia.

Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara menyambut baik deklarasi AMSI. Wadah bagi perusahaan media siber ini menurutnya akan makin membantu pemerintah dan publik dalam verifikasi konten  media online.

Rudiantara mengakui, dengan adanya sekitar 43 ribu media online, maka akan terbayang bagaimana susahnya mengeceknya satu per satu.

"Kalau nanti terverifikasi kan bukan individunya ya, tapi perusahaannya. Ini baik bagi kita  akan tahu siapa mereka (media daringnya)," ujar Rudiantara.

Rudiantara menambahkan, proses verifikasi media online akan memudahkan jika di kemudian hari terjadi masalah, misalnya dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE.

"Kalau terverifikasi, alamatnya di mana kan jelas kalau terkait UU ITE,"  tuturnya.

Keberadaan AMSI menurut Rudiantara juga akan meringankan tugas pemerintah dalam  memerangi informasi palsu yang beredar luas di dunia maya.

Dia juga berharap, AMSI bisa menjadi wadah bagi korporasi untuk  menempatkan iklan pada anggota AMSI. Asosiasi ini diharapkan terus bekerja sama dengan  Dewan Pers dan Kominfo dalam literasi publik.

Selain deklarasi, AMSI juga menggelar talk show dengan mengusung tema 'Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax'.

Dalam talkshow bertindak selaku narasumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Tindak Pidana  Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadli Imran, Ketua Presidium AMSI dan CCO Kapanlagi Networks Wenseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha, dan dimoderatori Pemred Tirto.id A Sapto Anggoro.

Dalam diskusi, Yosep Adi Prasetyo menyampaikan harapannya agar AMSI bisa segera berperan penting dan memberikan kontribusi untuk negara, khususnya dalam memerangi berita-berita bohong atau hoax.

"Kita tahu bahwa berita hoax mungkin enam bulan yang lalu marak, tapi ketika diperangi bersama oleh aparat, oleh profesional, oleh wartawan, jumlahnya makin berkurang," kata pria yang akrab disapa Stanley itu.

Sebelumnya, dalam sambutan pembuka Yosep mengatakan, hingga hari ini media online di Indonesia sudah berjumlah lebih dari 43.000 dari total 47.000 seluruh media yang ada di Indonesia. Karenanya, dia berharap AMSI bisa berperan membina dan memajukan anggotanya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Menurutnya, penurunan grafik hoax ini juga terjadi lantaran pihaknya telah menangkap orang-orang yang terbukti memposting berita hoax di media sosial.

Agar berita hoax juga tak bertambah lagi, diperlukan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, budaya siber di Indonesia memang terbilang masih lemah.

"Makanya, kita perlu pengembangan-pengembangan lain udah memberikan edukasi kepada masyarakat soal hoax ini," jelasnya.

Usai diskusi, perlawanan terhadap Hoax ditandai dengan pemecahan balon hoax oleh para  pembicara yang hadir bersama dengan Dewan Presidium AMSI dan anggotanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Ismoko Widjaya mengatakan, para pengelola media online antusias dengan deklarasi AMSI.

"Sudah ada sekitar 170 lebih media online di seluruh Indonesia yang mendaftar. Kami perkirakan jumlahnya akan terus bertambah. Kami membuka kesempatan bagi seluruh media online. Hingga saat ini, AMSI masih berbentuk presidium dengan anggota 26 media online yang bertugas selama 3 bulan untuk membuat AD ART dan kepengurusan," ujarnya. 

 

(gur/gur)

 

Penulis : Tubagus Guritno
Editor: Tubagus Guritno
Berita Terkait