Divonis 1 Tahun, Ammar Zoni Segera Ajukan Permohonan Bebas Bersyarat

Abdul Rahman Syaukani | 23 November 2017 | 23:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni tidak keberatan divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya bersama asisten pribadinya, Rahmat Hidayat.

Salah satu alasan Ammar Zoni menerima putusan tersebut, hakim meminta dirinya menjalani hukuman di panti rehabilitasi. Bukan di dalam sel tahanan.

"Istilahnya kan memang penjara. Tapi kan pelaksanaannya itu rehab," ujar John Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Rencananya satu bulan ke depan Ammar Zoni akan mengajukan permohonan bebas bersyarat mengingat hukuman sudah dijalani Ammar Zoni lebih dari separuhnya.

"Kalau Ammar sudah jalani 6 bulan, dia bisa minta bebas bersyarat dan bekerja kembali," ungkap John Mathias.

Pihak Ammar Zoni memiliki keyakinan permohonan bebas bersyarat tersebut bakal diterima. Dia pun berkaca pada hukuman Antasari Azhar yang sempat divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawati Bantaran Nasrudin Zulkarnain, dan diterima permohonan bebas bersyaratnya.

"Contoh Pak Antasari, kan dia berapa lama dihukum, tapi sudah bisa bekerja di luar. Jadi memang seperti hakim bilang, hukum bukan dendam negara. Tapi pembinaan sifatnya," tandasnya.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait