Kuasa Hukum: Proses Rehabilitasi Menjadikan Ello yang Baru dan Bersih

Abdul Rahman Syaukani | 2 Januari 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Marcello Tahitoe alias Ello mengatakan, beberapa bulan kliennya direhab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, ada banyak perubahan. Proses rehabilitasi berhasil menjadikan Ello sebagai manusia baru yang bersih dari narkoba.

"Proses rehabilitasi ini telah mengembalikan Ello menjadi Ello yang baru dan bersih. Dia bisa bilang itu bermanfaat karena program yang ada di RSKO sangat profesional. Itu bisa dirasakan oleh siapa yang saja sedang direhab," ungkap Chris Sam Siwu selaku hukum Ello di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun pidana terhadap Ello, tim kuasa hukum menganggap hal itu kurang tepat. Seharusnya Marcello Tahitoe dituntut untuk menjalani rehabilitasi supaya bisa lepas dari jerat narkoba. Meski begitu, pihak Ello tetap menghormati apapun keputusan JPU.

Kepada majelia hakim, tim kuasa hukum Ello berharap dalam putusannya nanti bisa melakukan pertimbangan secara menyeluruh. Termasuk mengakomodir tanggapan pihak Ello atas tuntutan JPU.

"Marcello Tahitoe pengguna, bukan pengedar. Kami berharap hakim bisa sejalan dengan pembelaan kami," kata Chria Sam Siwu.

Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Ello dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait