Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Polisi

TEMPO | 22 Januari 2018 | 08:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara kasus ujaran kebencianAhmad Dhani terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kejaksaan, berkas hasil penyidikan tersebut belum lengkap atau form P19. "Selasa, 16 Januari 2018, kemarin (berkas) dikembalikan ke penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, kepada Tempo, Minggu (21/1). "(Syarat) Formil dan materiilnya belum lengkap," imbuh Yazid.

Yazid menolak menyebutkan bukti apa saja yang kurang dan harus dilengkapi oleh Kepolisian. "Karena masuk dalam rahasia penyidikan," ujarnya. "Yang pasti, secara formil dan materiil belum memenuhi syaratlah untuk dilimpahkan ke pengadilan."

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.



Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada  Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ahok via media sosial.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membenarkan pengembalian berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Intinya memang ada kekurangan pada berkas yang kami serahkan kemarin," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris besar Mardiaz Kusin saat dihubungi Tempi, Sabtu (20/1).

Mardiaz menuturkan, penyidik akan segera melengkapi kekurangan yang ada di berkas tersebut. Namun, dia juga enggan menyebutkan kekurangannya sehingga berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan.



Menurut dia, Kejaksaan memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik agar berkas tersebut bisa segera dilengkapi. "Ini, kan perkara yang tentunya ada pihak lawan yang akan bertahan. Jadi tidak mungkin dong kami beri tahu (kekurangannya)," ucap Mardiaz.

Penyidik berkomitmen segera melengkapi berkas kasus Ahmad Dhani sesuai dengan masukan Kejaksaan. Mardiaz memperkirakan pekan depan berkas bisa kembali diserahkan kepada Kejaksaan agar kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok segera disidangkan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait