Zumi Zola Diduga Menerima Hadiah Senilai Rp 6 Miliar

Abdul Rahman Syaukani | 2 Februari 2018 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi.

KPK secara resmi mengumumkannya pada hari ini, Jumat (2/2), di hadapan awak media dalam sesi jumpa pers.

Dalam kesempatan itu hadir Wakil Ketua KPK Basaia Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan, KPK sudah menemukan bukti  permulaan yang cukup, menetapkan 2 tersangka baru ZZ, Gubernur Jambi perioder 2016-2021, dan ARN. Dia adalah Kepala Dinas Bina Marga PUPR Provinsi Jambi," terang Basaria Panjaitan.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah dengan nilai sebesar Rp 6 Miliar rupiah yang berasal dari sejumlah proyek di Jambi. Hadiah tersebut diterima berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur.

"Tersangka ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN maupun sendiri, diduga menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," paparnya.

Dana yang diperoleh dari pengusaha itu rencananya untuk memuluskan ketok palu RAPBD Jambi 2018. 

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait