Sopir Dodge Journey yang Tabrak Lari Produser RTV Kabur karena Panik

TEMPO | 11 Februari 2018 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengemudi mobil mobim mewah Dogde Journey hitam bernomor polisi B-2765-SBM berinisial M menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu sore, 10 Februari 2018. Dia pelaku tabrak lari terhadap produser stasiun televisi RTV, Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, hingga tewas, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Bedar Budiyanto mengatakan, pelaku mengaku kabur karena panik telah menabrak orang yang sedang bersepeda di depan gedung LIPI, Jakarta.

"Tapi, tadi pukul 15:45 sudah menyerahkan diri," kata Budiyanto pada Sabtu, 10 Februari.

Pengemudi mobil ini menabrak Sandy, yang bersepeda bersama temannya bernama Maulana Aditya, karena mau menyalip kendaraan lain. Namun, pengemudi salah arah karena menyalip dari arah kiri kendaraan yang didahului.

Pelaku yang mengemudikan Dodge Journey—bukan Land Rover—dan korban Sandy sama-sama dari arah timur menuju barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto. "Pelaku mengaku kecepatan kendaraannya saat itu mencapai 60 km per jam," ucap Budiyanto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, orang yang menabrak semestinya berhenti, dan menolong korbannya. "Lalu, lapor polisi."

Tapi pengemudi mobil berinisial M ini takut dihakimi masa setelah menabrak awak RTV tersebut sehingga kabur dari tempat kejadian. Budiyanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, jika pelaku peristiwa tabrakan kabur karena disengaja bisa dijerat tiga tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait