Kasus First Travel Anniesa Hasibuan Disidangkan, Korban Minta Uang Dikembalikan

TEMPO | 19 Februari 2018 | 15:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nasabah korban penipuan First Travel memenuhi ruang sidang pembacaan dakwaan Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman di PN Depok hari ini. Nasabah telah menunggu sejak pukul 08.00 WIB, mereka ingin memantau persidangan itu. 

Sidang pertama kasus First Travel dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B, Senin, 19 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.  “Kami sengaja luangkan waktu untuk datang ke sidang ini karena kami ingin melihat proses persidangannya,” kata salah seorang nasabah First Travel asal Depok, Ardian, 47 tahun.

Ardian mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta dari total 11 orang anggota keluarganya yang didaftarkan berangkat umrah pada bulan Maret 2015. “Janjinya akan diberangkatkan bulan Juni 2017 atau tepatnya H-4 sebelum Lebaran Idul Fitri,” kata Ardian. Namun dengan alasan visa tidak keluar Ardian dan keluarga batal berangkat. "Itu dikabarinya H-2 Lebaran. Katanya kalau visanya mau keluar harus bayar tambahan Rp 5.400.000,” kata Ardian.

Setelah dilakukan pembayaran tambahan, hingga saat ini Ardian dan keluarga juga belum diberangkatkan oleh First Travel. “Saya juga dengar sudah tidak ada upaya dari para terdakwa untuk melakukan pengembalian, jadi kami ingin terdakwa dituntut setinggi-tingginya,” kata Ardian.

Suasana di ruang sidang langsung ricuh saat ketiga terdakwa, Anniesa Hasibuan, Andika Surachman dan Kiki Hasibuan, dibawa masuk ruang sidang. Para korban penipuan First Travel berteriak-teriak meminta uang mereka dikembalikan.

Dalam sidang dakwaan itu, ketiga terdakwa mengenakan pakaian putih. Andika berkemeja lengan panjang berwarna putih, Anniesa Hasibuan mengenakan baju putih dengan jilbab berwarna hitam, sedangkan Kiki mengenakan baju putih. Bos First Travel itu hanya tertunduk sembari melewati kerumunan awak media dan nasabah.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait