Kasus Asusila, JPU Tuntut Gatot Brajamusti 15 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 14 Maret 2018 | 19:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti pada hari ini Rabu (14/3), terkait kasus asusila.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal sesuai Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara.

"Kami tadi bacakan tuntutan dengan penjara selama 15 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 1 tahun," kata Hadiman selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

JPU menuntut hukuman maksimal terhadap Gatot Brajamusti bukan tanpa alasan. Gatot Brajamusti dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terjadap CT alias Citra.

Dalam kesempatan itu JPU membacakan pertimbangan yang memberatkan Gatot Brajamusti. Di antaranya, tindakannya meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT malu dan depresi, serta tersakwa sudah pernah dihukum 10 tahun atas kasus narkoba.

"Yang meringankan terdakwa, berkelakuan baik selama persidangan dan tulang punggung keluarga," ucap Hadiman.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait