Pencabulan Berulang, Alasan JPU Tuntut Gatot Brajamusti Hukuman Maksimal

Abdul Rahman Syaukani | 15 Maret 2018 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun kurungan membuat Gatot Brajamusti sedih. Pasalnya dia merasa diperlakukan tidak adil lantaran dituntut maksimal mengacu pada UU Perlindungan Anak.

JPU punya argumentasi sendiri kenapa memberikan tuntutan maksimal terhadap Gatot Brajamusti atas dugaan kasus pencabulan anak di bawa umur. JPU beralasan, perbuatan asusila Gatot dilakukan berulang, sehingga menyebabkan CT alias Citra malu bahkan depresi.

"Karena perbuatannya dia itu berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," ucap Hadiman selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Hadiman tidak sependapat dengan pernyataan Gatot Brajamusti yang menganggap tuntutan 15 tahun sama dengan hukuman mati bagi dirinya.

"Kan kalau pasal yang kami tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun. Adapun terdakwa yang bilang hukuman seumur hidup pasal yang mana," kata Hadiman. 

Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT alias Citra ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 silam. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur pada saat kejadian. 

Pihak CT kala itu mengatakan korban Gatot Brajamusti banyak. Sebelum melakukan hubungan badan dengan korbannya, Gatot Brajamusti punya kebiasaan menggunakan asmat yang belakangan diketahui narkoba.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait