Dua Kali Mangkir, Syahrini Janji Hadir Sidang First Travel pada 2 April 2018

Supriyanto | 21 Maret 2018 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil Syahrini untuk bersaksi dalam sidang kasus First Travel, Rabu (21/3) siang di Pengadilan Depok, Jawa Barat. Namun, sampai sidang dimulai nama Syahrini tidak tercantum dalam lima saksi yang dihadirkan JPU.

Heri Jerman, salah satu JPU mengatakan Syahrini melalui menajemennya memberi keterangan berhalangan hadir lantaran sedang di luar negeri untuk bekerja.

"Tadi pagi pihak manajemen mengabarkan bahwa Syahrini tidak bisa hadir, oleh karena dia masih terikat kontrak dan masih berada di luar negeri," ujar Heri Jerman di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3).

Alasan tersebut diterima oleh JPU, apaalgi manajemen menjanjikan bahwa Syahrini akan hadir pada panggilan ketiga, sidang berikutnya sesuai jadwal yang diajukan oleh jaksa.

"Tetapi pihak manajemennya meyakinkan jaksa bahwa pada sidang yang akan datang, akan hadir," kata Heri Jerman.

Selanjutnya, JPU akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada 2 April 2018 mendatang. Heri Jerman pun berharap Syahrini meluangkan waktu untuk bersaksi.

"Pemanggilan yang ketiga akan hadir. Dan akan saya jadwalkan nanti tanggal 2 April," pungkas Heri Jerman.

Agenda sidang kasus First Travel hari ini memeriksa lima orang saksi. Terdiri dari tiga orang pegawai dan dua orang calon jamaah sebagai korban.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait