Akan Bebas Awal 2019, Pengacara Ungkap Kemajuan pada Diri Ahok

TEMPO | 4 Desember 2018 | 06:45 WIB

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan kemajuan kliennya yang semakin bagus. Menurut perhitungan pengacara, Ahok bebas dari hukuman pada awal 2019.  

I Wayan Sudirta mengatakan dia mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar sebulan yang lalu. "Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang. Menjadi makin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus,“ kata Wayan, Senin, 3 Desember 2018.

TABLOIDBINTANG.COM - Menurut dia, Ahok kini menjadi orang yang pemaaf. Selama dipenjarakan, Ahok mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan. “Dari segi tutur kata, banyak sekali kemajuannya,” ungkap dia.

Ia bercerita bahwa kondisi Ahok saat ini juga makin kuat. Secara psikologis jauh lebih matang. “Semakin mendapat simpati.”

Sebelumnya, pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudera, memperkirakan kliennya akan bebas pada awal 2019. Saat ini, Ahok mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

“Iya, kira-kira seperti itu hitung-hitungannya," ujar Teguh, Kamis, 6 September 2018.

Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Ahok pun divonis hukuman penjara dua tahun.

Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan bebas murni pada 2019 setelah beberapa kali mendapatkan remisi. Namun dia tak merinci waktu pasti Ahok bebas. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain," ucapnya.

Teguh mengatakan Ahok sudah beberapa kali mendapatkan remisi. Ahok mendapatkan remisi pertama selama dua bulan. Selain itu, Teguh melanjutkan, pada Natal 2018, Ahok juga akan mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan, tapi sudah dapat dua bulan kemarin remisi, terus nanti Natal dapat lagi," tuturnya.

Jika dihitung, masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Ahok diperkirakan akan mendapatkan remisi kembali pada Natal tahun ini sehingga dia bisa bebas pada awal 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait