Meski Gugatan Ditolak, Pengacara Sebut Secara Agama Eka Kusuma Sudah Cerai dengan Cathy Sharon

Supriyanto | 11 April 2016 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan Eka Kusuma untuk bercerai dari Cathy Sharon ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Menurut hakim, saksi dan bukti yang diajukan Eka Kusuma tidak menguatkan gugatannya. Hakim juga melihat masih ada komunikasi antara Eka dan Cathy Sharon. Namun, pihak Eka Kusuma tidak puas dengan putusan tersebut. Ia pun berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat.

Baca: Sonny Tulung Pergoki Calon Istri Bersama Pria Lain, Sempat Terlibat Adu Jotos

"Kami enggak sepaham dengan keputusan hakim. Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi. Kami akan upayakan banding," ungkap Fachri, kuasa hukum Eka Kusuma, usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Eka yang datang ke persidangan itu pun tampak kecewa. Saat dimintai komentar soal ditolaknya gugatan, seperti biasa Eka hanya terdiam.

Fachri, pengacara Eka mengatakan meski secara hukum ditolak permohonan kliennya ditolak, secara agama Eka Kusuma dan Cathy Sharon sudah cerai.

Baca: Raffi Ahmad Komentari Kabar Nagita Slavina Cemburu pada Ayu Ting Ting

"Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum. Secara agama mereka sudah cerai," pungkas Fachri.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait