Pembelaanya Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Santai Berharap Hakim Memihaknya

Redaksi | 29 November 2022 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak pembelaan atau eksepsi Nikita Mirzani dan meminta kepadda majelis hakim untuk mengabulkan penolakannya. jpu juga meminta agar hakim segera menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Menanggapi sikap Jaksa yang secara tegas menolak pembelaanya, Nikita Mirzani menganggap wajar. Menurut artis seksi kontroversi itu, wajar jika jaksa mengeluarkan penolakan.

"Nggak (kecewa) lah, kan itu wewenang kejaksaan," ungkap Nikita Mirzani usai persidangan di PN Serang, Banten, Senin (28/11).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan soal JPU keberatan dari eksepsi yang disampaikan Nikita itu suatu yang lumrah. Tapi semua keputusan ada di tangan hakim.

"Jadi gini, eksepsi belum di tolak karena belum di putuskan, kalau jaksa keberatan pasti keberatan. Jaksa pasti menolak dan kami keberatan dari dakwaan jaksa," jelas Fahmi Bachmid.

Pihak Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya.

"Keputusannya Minggu depan, sampai detik ini belum ada keputusan baik eksepsi maupun permohonan Niki," kata Fahmi Bachmid berharap.

Fahmi Bachmid mengatakan, semua fakta sudah dijabarkan dan perlahan kasus soal pencemaran nama baik juga terungkap.

"Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," pungkas Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani meminta agar JPU membatalkan dakwaannya dan juga mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait