Kejagung: Aset Sandra Dewi Tetap Bisa Disita meski Ada Perjanjian Pranikah dengan Harvey Moeis

Ari Kurniawan | 27 April 2024 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa disita meski ada perjanjian pranikah dengan Harvey Moeis. Hal tersebut disampaikan Direktirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi.

Sebelumnya, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa kliennya memiliki perjanjian pisah harta saat menikahi Sandra Dewi pada 8 tahun lalu. Pertanyaan yang muncul kemudian, bisakah harta milik Sandra ikut disita terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey? 

Kuntadi mengatakan Kejagung terus menelusuri aset yang diduga hasil tindak korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. 

"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM. Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," jelasnya kepasa wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (26/4).

"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegas Kuntadi.

Penyitaan aset itu bisa dilakukan kepada siapa saja selama masih ada kaitannya dengan tersangka, termasuk aset yang dikuasai Sandra Dewi.

"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil," kata Kuntadi.

Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis. Di antaranya mobil-mobil mewah dari berbagai Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Vellfire, Lexus, Ferrari, hingga Mersedes-Benz.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait