Geleng-Geleng Kepala Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kriss Hatta Siap Ajukan Eksepsi

Altov Johar | 24 April 2019 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala saat Jaksa Penunutut Umum (JPU) membacakan dakwaan, terkait kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang tengah menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Kriss Hatta siap mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Makanya pas Kriss Hatta mendengarkan dakwaan geleng-gelang gitu. Ya artinya dakwaan itu bisa dibilang kayak saksi utama enggak diperiksa sama penyidik, banyak kejanggalan," ujar Indra Tarigan, kuasa hukum Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4).

"Tapi nanti dituangkan di eksepsi biar kalian dengar sendiri minggu depan. Kan enggak semuanya mesti dikasih tahu di sini. Jadi ini sidang perdananya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan hari Senin, agendanya eksepsi dari kami," lanjut Indra.

Indra menambahkan, saat ini Kriss Hatta dalam kondisi sehat. Meski awalnya ia tak menampik Kriss Hatta sempat stres harus mendekam di penjara. Namun sejauh ini Kriss Hatta sudah dapat menyesuaikan diri di dalam tahanan.

"Kondisi kesehatan tadi kan lihat fresh gitu, masuk penjara awal-awalnya agak sedikit stres. Tapi sekarang udah fresh, bisa menyesuaikan diri di dalam gitu," ungkap Indra.

Dalam kasus ini Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss Hatta diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. '

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait