Digugat Rp 5 Miliar, Pihak Yusuf Mansur Minta Bukti

Supriyanto | 5 Juni 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan menggelapkan dana investasi. Pada sidang perdana yang digelar Rabu (3/6) dengan agenda mediasi, Yusuf Mansur tidak hadir.

Mengenai gugatan tersebut, pihak Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, M. Ariel Muchtar buka suara. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dan membantah tuduhan menggelapkan dana investasi.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu kan ‘jika ustaz mau berdamai’. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah," kata M. Ariel Muchtar saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis (4/6).

Ariel Muchtar menambahkan, kliennya selalu bersedia melakukan perundingan dan mediasi untuk mencari solusi.

"Justru sebaliknya, kami itu di mediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz enggak bilang mau menolak secara langsung,” terang Ariel Muchtar.

Ariel Muchtar juga meminta penggugat untuk membuktikan kerugian yang dialami jika melibatkan Yusuf Mansur.

“Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silahkan ditunjukkan,” pungkas M Ariel Muchtar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait