Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Resmi Tersangka

Ari Kurniawan | 29 Desember 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Teka-teki seputar video asusila yang menyeret nama Gisella Anastasia mulai menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penyidik juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka. MYD disebut sebagai pria yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar. Kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudsri GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Selain dari pemeriksaan forensik dan saksi, penetapan tersangka juga didukung oleh pengakuan pihak terkait.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE. Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," terang Yusri lebih lanjut.

Gisella Anastasia dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait