Polisi Kejar Kekayaan Indra Kenz Sampai ke Pacar dan Keluarganya

Ari Kurniawan | 1 Maret 2022 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Polisi pun bakal mengejar aset-aset milik Indra Kenz, termasuk yang sudah dipindahtangankan ke orang-orang dekatnya.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).

Indra Kenz yang sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan pun terancam jatuh miskin karena kekayaannya yang terkait tindat tindak pidana bakal disita.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semuagitu. Makanya dimiskinkan," lanjutnya.

Dari penelusuran rekening bank, polisi mengendus aliran dana dari Indra Kenz ke pacarnya. 

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata," tegas Whisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jika terbukti bersalah, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait