Ello Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcello Tahitoe alias Ello menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu membacakan dakwaan. Ello dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kala itu di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Ello menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Itu artinya sidang dilanjutkan pada 7 November mendatang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello punya alasan sendiri kenapa tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak ajukan eksepsi. Dakwaan sudah sesuai fakta. Yang penting jaksa masukkan Pasal 127. Jadi terbuka kemungkinan klien kami direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan.

Pihaknya akan berjuang keras untuk membuktikan kalau Ello tidak layak dijatuhi hukuman penjara. Melainkan rehabilitasi untuk memutus kecanduannya pada obat haram narkoba.

"Jadi akan kami perjuangkan. Semoga dapat hasil yang baik," ungkapnya.

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait