Kasus First Travel: Anniesa Hasibuan Divonis 18 tahun Penjara

TEMPO | 30 Mei 2018 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus First Travel kembali digelar. Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk bos First Travel Andika Surachman. Sedangkan istri Andika, Anniesa Hasibuan mendapat ganjaran 18 tahun penjara.

Hakim menilai pasangan suami-istri ini terbukti bersalah. "Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan telah menikmati hasil kejahatan," ujar Ketua Majelis Hakim Subandi saat membaca amar putusan, Rabu, 30 Mei 2018.

Menangapi keputusan itu, Andika Surachman menyatakan menolak keputusan hakim dan langsung menyatakan banding. "Kami menolak putusan," kata Andika Surachman. Begitu juga dengan Anniesa Hasibuan. "Sama (menolak)," kata Anniesa Hasibuan. 

Sementara jaksa penuntut umum memilih untuk mempertimbangan dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Heri Jerman.

Ketika membacakan keputusan kasus First Travel, majelis hakim menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Sebagai pemilik dan pengelola First Travel mereka ternyata tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah yang sudah mendaftar. Total jumlah kerugian korban atas penipuan itu mencapai Rp 905 miliar.


TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait