Klarifikasi Lion Air Soal Gaji Pilotnya yang Disebut Rp 3,7 Juta

TEMPO | 5 November 2018 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, membantah kabar soal besar gaji pilot yang didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perseroan disebut hanya melaporkan gaji pilot sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

"Saya pikir enggak ada yang mau didaftarkan segitu, apalagi pilot, dan setiap bulan mereka punya daftarnya," ujar Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 4 November 2018. Namun ia juga tidak mau menjawab berapa gaji pilot Lion Air sebenarnya.

Daniel berujar besaran gaji pilot yang beredar tersebut sama sekali tidak benar. "Tanya saja, pilot mau enggak digaji segitu."

Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Edwar Sirait juga membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan gaji yang diberikan untuk pilot asing berada pada kisaran US$ 9.000 sampai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 135 juta sampai Rp 165 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.

Perkara gaji pilot tersebut menjadi sorotan setelah Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.

"Pelaporan upah tersebut biasanya updatesetiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.

Menurut dia, manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis upah. Ia mencontohkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada santunan yang diberikan 48 kali upah yang dilaporkan jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

"Atau pada Jaminan Hari Tua atau JHT yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan apabila manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya itu karena upah yang dilaporkan lebih rendah. Berdasarkan regulasi PP 44 tahun 2015, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Ia mencontohkan jika gaji pilot Lion Air sebenarnya adalah Rp 25 juta dan yang dilaporkan hanya Rp 3,7 juta maka santunan yang diberikan hanya Rp 3,7 juta x 48 sedangkan sisanya Rp 21,3 juta x 48 dibayarkan oleh perusahaan. “Jadi selisih manfaat kematian dari gaji sebenarnya harus dibayar oleh perusahaan,” ujar dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait