Fahri Hamzah Usulkan Ahmad Dhani Dipindah ke Mako Brimob

TEMPO | 30 Januari 2019 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengusulkan kepada pemerintah agar penahanan Ahmad Dhani dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya berpendapat sebagai kawan, supaya perlakuannya (kepada Dhani) sama dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kan sama-sama high profile case," ujar Fahri saat mengunjungi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 29 Januari 2019. "Kalau Begitu kan lebih fair," tambah dia.

Fahri Hamzah berpendapat, jika Ahmad Dhani tetap ditempatkan di Rutan Cipinang maka akan membawa efek yang buruk kepada pemerintah. Menurut dia, jika dipindahkan ke Mako Brimob maka kasus Ahmad Dhani tidak akan banyak disorot, beda halnya dengan di Rutan Cipinang.

"Kalau di sini kan akan disorot dan jadi berita terus. Masyarakat akan menyorot karena perlakuan pemerintah beda (antara ke Ahmad Dhani dan Ahok)," ucap Fahri lagi.

Ia beranggapan bahwa Ahmad Dhani saat ini memiliki posisi politik, sama seperti saat Ahok ditahan akibat kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu. Fahri juga menyebut kasus yang menjerat Dhani merupakan ekor dari kasus Ahok yang lalu.

"Cuma bedanya BTP kan takut di sini, takut diancam mau dibunuh. Kalau Dhani sebaliknya, justru disambut sama orang-orang," kata Fahri. "Mungkin napi lain juga tidak mau Dhani pindah," demikian Fahri Hamzah sambil berkelakar.

Ahmad Dhani saat ini menjadi tahanan titipan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemarin, Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait