Ini Kronologi Penangkapan Ello di Rumah

Supriyanto | 11 Agustus 2017 | 07:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Marcello Tahitoe atau Ello bersama seorang teman di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8) lalu.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan bobot tidak sampai 5 gram. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkap kronologi penangkapan Ello berawal dari pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya.

Setelah sebulan lebih memantau, petugas baru bertindak. "Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan ganja, Satnarkoba Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, sekitar satu bulan setengah," kata Iwan Kurniawan.

"Kita lakukan penggeledahan tanggal 6 Agustus pukul 1 pagi. Kita amankan tiga orang DM, DMT, dan RGG, beserta ganja dua paket, tidak sampai lima gram," jelas Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Setelah pemeriksaan, DM dan DMT ditetapkan sebagai tersangka. Sementara RGG diperbolehkan pulang.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah, Jagakarsa. Kami mengamankan tiga orang diduga penyalahgunaan narkoba. Kita temukan barang bukti ganja sebanyak dua paket. Yang bersangkutan dibawa. Dua orang, DM dan DMT kita tetapkan tersangka. Sementara RGG kita kembalikan," kata Iwan.

 

(Pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait