Saat Ditangkap, Rio Reifan Masih di Bawah Pengaruh Narkoba

- | 14 Agustus 2017 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pesinetron Rio Reifan harus kembali berhadapan dengan‎ hukum karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota,  pada Hari Ahad (13/8) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB0.

Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap di Jalan Ahmad Yani, depan BKPM Giant, Keluarhan Marga Jaya, Bekasi Selatan.

Ironisnya, kondisi Rio Reifan saat ditangkap masih dalam pengaruh sabu.‎ Dugaan itu diperkuat setelah dilakukan cek urine, dan positif metafetamin. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,21 gram.

"Saat ditangkap, sepintas dia normal. Tapi pas dicek urinenya, masih positif menggunakan metafetamin. Barang buktinya masih ada 0,21 gram," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota, ‎AKBP Wijonarko, melalui keterangan persnya, Senin (14/8).

Wijonarko menambahkan, Rio Reifan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Berdasarkan pengakuan Rio Reifan, yang bersangkutan menggunakan narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Sementara ini polisi masih akan melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi.

‎"Mungkin belum tuntas, dan melanjutkan lagi di mobil yang diparkir di daerah Caman. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah dua kali. Oleh karena itu akan kita dalami dengan yang bersangkutan‎," imbuhnya. 

Atas perbuatannya,‎ Rio Reifan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

 

(MG / wida)

Penulis : -
Editor: -
Berita Terkait