Pihak Gatot Brajamusti Sebut Kesaksian Nadine Chandrawinata Tak Berkualitas

Abdul Rahman Syaukani | 6 Desember 2017 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nadine Chandrawinata menjadi saksi dalam kasus senjata api ilegal dan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12), dengan terdakwa Gatot Brajamusti.

Nadine Chandrawinata mengaku tidak mengetahui perihal senjata api yang diduga milik Gatot Brajamusti, yang sempat dijadikan properti film Azrax. Nadine juga tidak tahu perihal satwa dilindungi yang ada di tangan Gatot.

Usai mendengar kesaksian Nadine Chandrawinata, Achmad Rifai selaku kuasa hukim Gatot Brajamusti mengatakan kesaksian Nadine tidak berkualitas.

"Saksi dari JPU tidak berkualitas. Nadine tidak tahu itu ada senjata dan sebagaianya. Tahunya adalah ketika dalam proses penyidikan (di kepolisian). Sehingga saksi yang tidak mengetahui secara langsung itu adalah saksi yang tidak bisa disebut dengan saksi sebagaimana dalam KUHP," ungkap Achmad Rifai.

Rifai mengaku sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Nadine Chandrawinata perihal senjata api dan satwa terlindungi. Namun Nadine selalu menjawab tidak tahu.

"Saya jelas-jelas menanyakan beberapa kali kepada Nadine mulai dari nomor 14 sampai 18 di BAP. Dia mengatakan saya tidak tahu sama sekali tentwng senjata," paparnya.

Achmad Rifai menyayangkan JPU mnghadirkan saksi yang dinilainya tidak bermutu. 

"Mestinya saksi orabg yang mengetahui, orang yang melihat dan sebagainya. Itu lah yang dihadirkan sebagai saksi, bukan saksi yang asal- asakan. Saksi asal- asalan malah dihadirkan di persidangan," keluh Rifai.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait