Majelis Hakim Vonis Ello 9 Bulan Rehab, JPU Pikir-pikir

Abdul Rahman Syaukani | 17 Januari 2018 | 05:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Marcello Tahitoe alias Ello, Selasa (16/1).

Dalam amar putusannnya, hakim memvonis Ello dengan rehabilitasi 9 bulan untuk memutus ketergantungannya pada obat haram narkoba.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa berupa rehabilitasi selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Divonis rehabilitasi, pihak Ello langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum. Tak lama kemudian Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello mengatakan menerima putusan tersebut. "Setelah berkonsultasi, kami putuskan menerima Yang Mulia," kata Chris Sam Siwu.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkomentar terkait putusan apakah menerima atau menolak.

"Kami masih pikir-pikir," jawab JPU.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Ello dan Diego dengan tuntutan satu tahun penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Ello dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Marcello Tahitoe alias Ello ditangkap polisi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017 lalu dengan barang bukti narkoba jenis ganja.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait