Pengemudi Mobil Dodge Journey yang Tabrak Lari Produser RTV Jadi Tersangka

TEMPO | 11 Februari 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menetapkan M, pengemudi mobil mewah Dodge Journey hitam bernomor polisi B2765-SBM, sebagaii tersangka tabrak lari yang mengakibatkan produser Rajawali Televisi (RTV), Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, tewas.

Mobil mewah ini menyeruduk dari belakang dua sepeda yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, delan gedung LIPI, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2018. "Kemarin setelah kami olah TKP pengemudi mobil tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Februari 2018.

Halim menuturkan, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu dijerat dengan Pasal 210 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena tersangka dengan sengaja meninggalkan pelaku korban tabrak lari. Padahal, semestinya pelaku yang menabrak orang di jalan harus berhenti, lalu menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Halim menambahkan, tersangka beralibi melarikan diri seusai menabrak karena takut dihakimi massa. Saat itu, tersangka tidak tahu bahwa pengguna sepeda yang ditabraknya tewas.

Tersangka baru tahu dari media dan polisi juga memberi tahu bahwa korban tabrak lari meninggal setelah dia menyerahkan diri pada Sabtu pukul 14.45. "Pelaku sadar telah menabrak sepeda. Nanti kami lakukan tes urine juga, untuk mengetahui ada penggunaan obat terlarang atau tidak," ujar Halim.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait