Direktur Narkoba Bareskrim Polri Benarkan Rizal Djibran Ditangkap

Abdul Rahman Syaukani | 23 Februari 2018 | 19:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto membenarkan ihwal penangkapn Rizal Djibran terkait kasus narkoba.

"Benar sekali," ucapnya melalui aplikasi pesan singkat kapada wartawan, Jumat (23/2).

Ditanya kapan akan dilakukan rilis secara resmi oleh polisi, Eko Daniyanto masih belum bisa memberikan kepastian. Sebab dia sendiri masih berada di luar kota.

"Saya masih di Tanjung Balai Karimun. Sekembali saya dari Tanjung atau Batam," Eko Daniayanto melanjutkan.

Rizal Djibran ditangkap di kediamannya di Aunrise Paradise Blok AD 1 No 5 Grand Wisata Rt 001 Rw 019 Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. 

Dari tangan Rizal Djibran, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram, 1 buah cangklong, 1 buah pipet dan 2 buah sedotan.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait