Eksepsi Ditolak, Kasus Narkoba Axel Matthew Thomas Tetap Dilanjutkan

Altov Johar | 20 September 2017 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang putusan sela kasus narkoba dengan terdakwa Axel Matthew Thomas, putra sulung Jeremy Thomas, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).

Majelis memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Axel Matthew Thomas. Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa.

"Keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas, anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," ujar Majelis Hakim dalam sidang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).

Setelahnya, sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menghadirkan saksi, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin, pekan depan.

"Kita akan melanjutkan hari Senin 25 September 2017, dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Majelis Hakim, lalu mengetuk palu, tanda usainya sidang Axel Matthew Thomas.

(tov / bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait