Geram, Muzdalifah Berharap Polisi Segera Penjarakan Khairil Anwar

Abdul Rahman Syaukani | 3 Oktober 2017 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muzdalifah geram dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik oleh Khairil Anwar. Padahal, menurut Muzdalifah, Khairil Anwar justru yang membohonginya dengan memalsukan akta nikah.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Muzdhalifah kepada Dedy DJ, kuasa hukumnya. Saking geramnya, ibu lima anak itu pun ingin mantan suaminya segera ditahan. 

“Saya meminta kepada Sub Direktorat Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita) unit 1 menahan (Khairil Anwar) secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri ke luar negeri,” ujar Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10) malam.

Dedy DJ menambahkan, Muzdalifah tak keberatan membuka pintu maaf selebar-lebarnya untuk Khairil Anwar. Namun, soal proses hukum, Muzdalifah tak bisa menjanjikan untuk mencabutnya.

“Tentunya semua orang yang meminta maaf wajib dimaafkan. Tapi saya katakan bahwa permohonan maaf tidak menghapuskam proses jalannya pidana di Polda Metro,” pungkas Desy DJ.

Meski demikian keputusan mutlak ada pada Muzdalifah sebagai sosok yang paling dirugikan. “Walaupun jelas teori hukum progresif mengedepankan mediasi, kalau memang mereka ada itikad baik dan tidak akan mengulangi lagi, boleh aja dimaafkan. Tapi itu semua kembali ke klien, bersedia enggak?" pungkas Dedy DJ.

(pri / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait