Jennifer Dunn Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Supriyanto | 8 Januari 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Jennifer Dunn resmi ditetapkan sebagai tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu (6/1). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Jennifer Dunn sebagai tersangka kasus narkoba ditahan hingga 20 hari ke depan guna mengikuti proses hukum.

"Penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka (Jennifer Dunn). Jadi sudah dinyatakan ditahan selama 20 hari ke depan dan sudah sesuai dengan SOP akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya,” ujar Argo Yuwono kepada wartawan.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, penyidik memeriksa Jennifer Dunn ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan. 

"Tujuan ingin melihat, apakah tensi, sakit atau tidak. Jadi pemeriksaan awal sesuai SOP sudah kami lakukan. Baru setelah itu kami bawa ke Rutan,” pungkas Argo Yuwono.

Jennifer Dunn ditangkap karena memesan dan mengkonsumsi narkoba pada Minggu (31/12), pukul 17.30 wib, di kediamannya kawasan Jl.Bangka, Jakarta Selatan. 

Jennifer Dunn sudah menjalani tes di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Kalimalang, Jakarta Timur. Pemeriksaan di Puslabfor untuk mengetahui seberapa besar kadar narkoba di tubuhnya.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait