Profesi Ini Wajib Memiliki Asuransi untuk Melindungi Diri dari Risiko Pekerjaan

Romauli Gultom | 9 Maret 2018 | 01:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berbagai bidang profesi tentu memiliki risiko dalam setiap pekerjaannya. Namun, seringkali kita dihadapkan pada masalah hukum akibat salah tindakan, pekerjaan yang tidak sesuai maupun gugatan klien.

Oleh karena itu, setiap profesi sebut saja di bidang kesehatan hingga perusahaan media membutuhkan perlindungan hukum.

Untuk memberikan perlindungan hukum pada setiap profesi, AXA General Insurance Indonesia memperkenalkan dua produk terbarunya yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, yang bisa memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada terhadap bisnis.

"Semua jenis usaha dan bidang profesi seperti media massa, kesehatan, kecantikan, dan profesi pelayanan memerlukan perlindungan ini," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah di Jakarta, belum lama ini.

Finansial Lines Manager of AXA General Insurance, Andres Sitorus menambahkan, produk asuransi itu melindungi berbagai jenis profesi termasuk dalam bidang jasa pelayanan.

"Misanya saja salah tindakan di klinik kecantikan, lalu digugat konsumen. Lalu, di bidang media massa bisa digugat karena penulisan yang salah, hingga kasus malpraktek di bidang kesehatan. Dengan memiliki asuransi ini, kami akan memberikan pendampingan hukum," jelasnya.

Tak hanya profesi di bidang kesehatan dan kecantikan, asuransi ini juga melindungi profesional di bidang keuangan, konstruksi, konsultan, dan masih banyak lagi.

Dengan premi mulai dari Rp 25 juta per tahun, asuransi ini akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

(uli / gur)

Penulis : Romauli Gultom
Editor: Romauli Gultom
Berita Terkait