Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan di Rutan Salemba

Ari Kurniawan | 28 Maret 2024 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Rabu (27/3), Harvey Moeis dibawa dari Gedung Kejagung ke Rutan Salemba. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka. (Tabloidbintang.com)

Kuntadi menyampaikan, Harvey ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," paparnya.

Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Mereka adalah Riza Pahlevi dan Emil Emindra, yang diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait