Teuku Ryan Akui Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Ini Penjelasan Pengacara

Ari Kurniawan | 6 Mei 2024 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam salinan putusan cerai yang ada di website resmi Mahkamah Agung (MA), terungkap bahwa Teuku Ryan sempat mendiamkan Ria Ricis selama kurang lebih seminggu dengan alasan tak punya uang. Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada sang suami.

"Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat," demikian yang tertulis dalam salinan putusan tersebut.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, membenarkan kliennya pernah menerima transferan dari Kakak Ria Ricis, Shindy Putri. Namun, Dedi membantah kliennya menerima uang tersebut secara cuma-cuma.

"Di fakta persidangan memang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," kata Dedi, kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).

"Untuk apa, karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal," sambungnya.

Menurut Dedi, Teuku Ryan tidak tahu kalau uang yang diberikan oleh Shindy berasal dari Ria Ricis.

"Kalai tahu dari Ria Ricis, mungkin Rian menolak," kata dia.

Pada kesempatan itu, Dedi juga menampik anggapan yang menyebut Teuku Ryan numpang hidup dari Ria Ricis. Menurut Dedi, Rian telah menjalankan kewajibannya sebagai suami. 

"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana, kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri, nafkah buat anak istri juga," terang Dedi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait