Kembali Dilaporkan ke Polisi, Begini Komentar Ahmad Dhani

TEMPO | 14 Mei 2018 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani enggan berkomentar soal dirinya yang dilaporkan kembali oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

"Besok saja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ahmad Dhani melalui pesan singkat, Minggu (13/5)

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada Sabtu (12/5) lalu. Ini adalah laporan kedua Jack Boyd Lapian terhadap pentolan band Dewa 19 itu.  Kali ini ia dilaporkan Jack Boyd Lapian karena dituduh membuat komentar di akun media sosial yang berisi penggiringan opini.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ahmad Dhani dalam akunya menulis soal cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Jack Boyd Lapian saat dihubungi Tempo, Sabtu (12/5.



Jack Boyd Lapian mengatakan pemimpin grup band Dewa 19 itu mengunggah komentarnya di Facebook pada 13 April 2018. Selain itu, kata Jack Boyd Lapian, unggahan tersebut seakan meragukan profesionalitas polisi dalam penyelidikan suatu perkara.

Adapun pernyataan Ahmad Dhani tersebut berhubungan dengan statement yang pernah dikeluarkan oleh Rocky Gerung bahwa kitab suci adalah fiksi. Dalam postinganya, Ahmad Dhani menilai perkara Rocky Gerung tersebut adalah sebuah rekayasa.

Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh Jack Lapian. Menurut Jack Boyd Lapian pernyataan tersebut sebuah penggiringan opini yang berisi provokasi dan juga sebagai fitnah.


 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait