Saat Roro Fitria Ditangkap, Tidak Ditemukan Barang Bukti Narkoba di Rumahnya

Abdul Rahman Syaukani | 25 Juli 2018 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Supriyono, saksi dari anggota kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Roro Fitria, Selasa (24/7).

Diungkapkan saksi, Roro Fitria diketahui ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah pihaknya menangkap Wawan, seorang pengedar, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. 

Tak lama setelah itu, polisi bersama Wawan menyambangi rumah Roro Fitria yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Di rumah dan di badan Roro tidak ditemukan narkoba. Namun ada pembicaraan komunikasi antara Wawan dan Roro. Dan ada bukti transferan kurang lebih Rp 5 juta," kata Supriyono di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro Fitria diduga memesan narkoba dari Wawan. Barangnya kemudian dikirimkan ke rumah Roro Fitria menggunakan jasa ojek online.

"Rico mengaku sebagai ojek online. Saat itu Rico hanya mengantarkan barang ke Roro Fitria," paparnya.

Berdasarkan pengakuan Roro Fitria, barang narkoba yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri. Bukan untuk dijual kepada orang lain.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait