Dijaga Ketat, Sandy Tumiwa Mohon Doa agar Sembuh dari Narkoba

Supriyanto | 6 Mei 2019 | 20:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa ditangkap Satnarkoba Polsek Menteng, Jakarta Pusat, karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 1 Maret 2019. Senin (6/5) mantan istri Tessa Kaunang itu menjalani asesmen yang diajukan dengan harapan bisa masuk panti rehabilitasi.

Kepada keluarga dan kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa mengungkap keinginan untuk sembuh dari rasa kecanduan terhadap narkoba.

Sandy Tumiwa tiba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jakarta, sejak pukul 10.15 WIB menggunakan baju tahanan oranye. Dikawal dua orang petugas kepolisian, Sandy Tumiwa bungkam saat masuk ke dalam BNNP.

Setelah hampir empat jam menjalani serangkaian proses asesmen, Sandy Tumiwa keluar dari ruang pemeriksaan. Sayang, wartawan sulit mendekati Sandy Tumiwa karena dijaga ketat.

"Nanti ya, nanti saja (wawancaranya), ada waktunya nanti," ujar salah seorang petugas yang tak diketahui namanya.

Suami siri Vivi Paris itu hanya memohon doa agar dirinya bisa sembih dari narkoba dan melewati masalah yang dialaminya.

"Doakan saya cepat sembuh," kata Sandy Tumiwa sambil masuk ke dalam mobil.
 
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019.

Dari hasil pemeriksaan Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait